LM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengumumkan hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 setelah melalui beberapa tahapan seleksi yang ketat.
Dari 14 nama yang mengikuti fit and proper test, hanya tujuh di antaranya yang dinyatakan lulus dan resmi ditetapkan sebagai calon anggota KIP Aceh. Hasil ini mengejutkan beberapa pihak yang meragukan kualitas proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi I DPRA, terutama terkait dengan keberlanjutan proses demokrasi yang transparan dan adil.
Para calon yang dinyatakan lulus fit and proper test adalah H. Iskandar Agani, SE, Saiful, SE, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H. MH, dan Khairunnisak, SE. Mereka akan memegang peran penting dalam lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh.
Sementara itu, tujuh calon lainnya hanya dinyatakan sebagai calon cadangan. Mereka adalah Mhd. Safri Desky, MH, Munawarsyah, SH.I, Ridwan Hadi, SH, MH, Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D, Ir. Tharmizi, MH, Usman Arifin, SH, MH, dan Ranisah, SE.
Proses fit and proper test calon anggota KIP Aceh dilaksanakan oleh Komisi I DPRA pada Rabu, 5 Juli 2023, di Gedung DPRA. Seleksi ini dilakukan dengan serius dan teliti untuk memastikan calon anggota KIP Aceh memiliki kredibilitas, integritas, dan kemampuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas mereka.
KIP Aceh merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh. Oleh karena itu, kualitas dan integritas anggota KIP Aceh harus dijaga dengan baik guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Aceh.


