“Ini sesuai dengan arahan dan rekomendasi BPK-RI tahun 2022 serta hasil konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRK dan TAPK dengan BPK-RI. Rasionlisasi sumber PAD tahun 2023 akan dilakukan dalam APBK perubahan tahun 2023,” pungkasnya.
DPRK Banda Aceh Minta Pemerintah Kota Fokus Selesaikan Utang dan Rasionalkan Pendapatan












