Scroll untuk baca artikel
DPRK

Wakil Ketua DPRK Minta Taman Bustanussalatin Dikembalikan Jadi RTH, Jangan Hilang Fungsi Hijau

×

Wakil Ketua DPRK Minta Taman Bustanussalatin Dikembalikan Jadi RTH, Jangan Hilang Fungsi Hijau

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab

Linimedia.id — Keberadaan Taman Bustanussalatin, yang sebelumnya dikenal sebagai Taman Sari, kembali menjadi sorotan publik. Ruang terbuka yang berada di jantung Kota Banda Aceh itu dinilai mulai kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta agar kawasan tersebut dikembalikan sepenuhnya pada fungsi ekologisnya.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menegaskan bahwa taman bersejarah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi warga, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang panjang sejak masa Kesultanan Aceh hingga era kolonial Belanda.

Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah kota untuk memastikan keberadaan taman tersebut tetap terjaga sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman dan layak bagi masyarakat.

“Taman Bustanussalatin adalah simbol sejarah dan identitas kota. Kita ingin taman ini kembali pada fungsi utamanya sebagai ruang terbuka hijau yang memberikan kesejukan bagi warga Banda Aceh,” ujar Daniel kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Daniel, secara historis kawasan Bustanussalatin merupakan bagian dari lanskap inti Kerajaan Aceh Darussalam. Nama Bustanussalatin sendiri diambil dari karya sastra monumental abad ke-17 berjudul Bustanus Salatin yang berarti “Taman Para Raja”. Nama tersebut merepresentasikan kemegahan sekaligus estetika ruang yang melekat pada tradisi pemerintahan Aceh di masa lalu.

Memasuki masa kolonial Belanda, kawasan tersebut mengalami perubahan tata ruang. Banda Aceh yang saat itu dikenal dengan nama Koetaradja ditata ulang dengan pendekatan perencanaan kota ala Eropa.

Berbagai elemen tata kota seperti taman, jalur jalan, serta fasilitas publik dibangun di sekitar pusat pemerintahan kolonial. Salah satu peninggalan yang masih bertahan hingga kini adalah menara air atau water toren yang menjadi penanda visual kawasan tersebut.

Baca Juga :  Jamu Ulama Palestina dengan Tradisi Meugang, Ketua DPRK Banda Aceh Turut Serahkan Donasi untuk Palestina

Setelah Indonesia merdeka, kawasan itu semakin diperkuat identitasnya sebagai ruang publik kota. Taman Sari kemudian diberi nama Taman Bustanussalatin untuk menegaskan kembali akar sejarah Aceh yang melekat pada kawasan tersebut.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh, taman ini telah ditetapkan sebagai Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2) dengan fungsi utama sebagai taman kota.

Penetapan tersebut menegaskan bahwa dominasi vegetasi dan ruang terbuka alami harus menjadi karakter utama kawasan itu.

Namun, berbagai kajian teknis terbaru menunjukkan adanya indikasi berkurangnya tutupan hijau efektif serta meningkatnya elemen terbangun di dalam kawasan taman.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa taman bersejarah itu perlahan kehilangan fungsi ekologisnya sebagai ruang terbuka hijau.

Daniel menilai revitalisasi taman perlu dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengacu pada dua prinsip utama, yakni pelestarian nilai sejarah dan pemulihan fungsi ekologis.

Ia juga mengaku optimistis Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mampu melakukan penataan ulang kawasan tersebut secara tepat.

Menurutnya, Illiza memiliki pengalaman dan komitmen dalam penataan kota berbasis identitas sejarah serta keberlanjutan lingkungan.

Dengan perencanaan yang matang dan tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang, taman tersebut diyakini dapat kembali menjadi ruang publik yang membanggakan masyarakat.

“Dengan komitmen yang tepat, taman ini bisa kembali menjadi ruang terbuka hijau yang sejuk, nyaman, dan merepresentasikan warisan sejarah Aceh,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan sejumlah langkah konkret, seperti audit teknis terhadap luas tutupan hijau dan area terbangun, penataan ulang fasilitas sesuai batas Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH), rehabilitasi vegetasi, serta peningkatan daya serap air di kawasan taman.

Baca Juga :  Illiza Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KONI Banda Aceh 

Selain itu, Daniel menekankan pentingnya penegasan kembali fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau, bukan sebagai ruang komersial yang dapat mengurangi keberadaan area hijau.

Menurutnya, keberhasilan revitalisasi Taman Bustanussalatin nantinya akan menjadi indikator keseriusan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dan keberlanjutan lingkungan.

“Wali Kota harus menjadikan Bustanussalatin sebagai taman yang dikenang masyarakat sebagai pusat sejarah kerajaan Islam terkemuka di Asia Tenggara, melewati masa kolonial hingga menjadi ibu kota provinsi modern. Jangan sampai jejak sejarah dan fungsi hijaunya hilang,” pungkas Daniel.[***]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca