Scroll untuk baca artikel
DPRK

DPRK Desak Pemko Cari Solusi bagi Tenaga Kontrak yang Dirumahkan

×

DPRK Desak Pemko Cari Solusi bagi Tenaga Kontrak yang Dirumahkan

Sebarkan artikel ini

LM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera mencari solusi atas nasib tenaga kontrak yang dirumahkan. Dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Banmus DPRK pada Senin (10/2/2025), dewan menyoroti permasalahan keuangan dan dampaknya terhadap pegawai non-ASN yang kehilangan pekerjaan.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, menegaskan bahwa pemerintah kota perlu memetakan secara jelas kondisi keuangan dan mencari skema alternatif agar tidak ada penambahan tenaga kontrak yang harus dirumahkan. Menurutnya, keputusan merumahkan pegawai kontrak memang berlandaskan aturan yang berlaku, tetapi Pemko tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Idulfitri.

Table of Contents

“Kami meminta BKPSDM untuk mencari skema baru dalam menyikapi persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan permasalahan sosial yang lebih besar,” ujar Royes.

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III Tuanku Muhammad, Sekretaris Komisi Sofyan Helmi, serta anggota lainnya seperti Aulia Rahman, Faisal Ridha, dan Ramza Harli, DPRK turut membahas efisiensi anggaran Pemko Banda Aceh. Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Alriandi Adiwinata dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rizal Abdullah.

Royes menyebutkan bahwa DPRK masih menunggu audit dan laporan dari Inspektorat terkait potensi utang Pemko. Namun, berdasarkan data awal, utang pihak ketiga diperkirakan mencapai Rp60 miliar, sementara utang Alokasi Dana Gampong (ADG) sekitar Rp5 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp65 miliar.

“Ternyata tidak sebesar yang dikhawatirkan sebelumnya. Tapi kita tetap harus melakukan pemetaan agar pengelolaan keuangan lebih baik ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Minta Taman Bustanussalatin Dikembalikan Jadi RTH, Jangan Hilang Fungsi Hijau

Dari segi efisiensi anggaran, BPKK telah memiliki regulasi yang jelas dengan potensi penghematan dari berbagai sektor seperti kegiatan seremonial, operasional, perjalanan dinas, dan belanja alat habis pakai. DPRK menilai langkah ini tepat sasaran, terutama dalam kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi tantangan besar.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Rizal Abdullah, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 102 tenaga kontrak yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) atau Penjabat (Pj) Wali Kota setelah tahun 2022 telah dirumahkan. Dari jumlah tersebut, dua orang berasal dari BKPSDM sendiri, sementara di Sekretariat DPRK Banda Aceh terdapat 12 orang yang mengalami nasib serupa.

“Keputusan ini bukan tanpa alasan. Kami mengikuti regulasi yang mengatur tentang tenaga kontrak di pemerintahan. Namun, kami tetap mencari cara agar dampaknya bisa diminimalkan,” ungkap Rizal.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga kontrak yang kehilangan pekerjaan. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan situasi yang dihadapi saat ini. Ia berharap ada solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah agar mereka tetap bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya sudah bekerja hampir tiga tahun sebagai tenaga kontrak. Tiba-tiba dirumahkan tanpa kepastian membuat kami kesulitan. Kami berharap ada kebijakan lain yang bisa membantu,” tuturnya.

DPRK menegaskan bahwa Pemko harus memiliki strategi yang jelas dalam menangani permasalahan tenaga kontrak ini, termasuk mempertimbangkan solusi seperti skema kontrak berbasis kebutuhan yang lebih berkelanjutan. Selain itu, dewan juga mengingatkan agar efisiensi anggaran yang dilakukan tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik.

Perdebatan mengenai tenaga kontrak memang menjadi isu yang cukup kompleks di berbagai daerah, termasuk Banda Aceh. Kebijakan nasional yang mengatur penghapusan tenaga honorer pada 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik bagi para pegawai yang terdampak.

Baca Juga :  Dari Infrastruktur hingga Sosial, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Catat Masukan Warga

Dengan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, DPRK Banda Aceh berharap Pemko dapat segera menyusun langkah strategis agar tenaga kontrak yang dirumahkan tidak semakin bertambah dan tetap memiliki akses terhadap peluang kerja yang layak.[***]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca