LM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu lalu (28/7/2024) di depan Gedung Museum Aceh, setelah salah satu pelaku mencuri di sebuah rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan KH (36), warga asal Aceh Utara yang kini berdomisili di Darul Imarah. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari upaya pengejaran terhadap AF, yang selama ini telah menjadi target operasi petugas akibat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
“AF kami amankan saat ia tengah menunggu rekannya, KH, yang diduga akan melarikan diri ke Langsa setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Kompleks BTN, Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar AKP Rajabul Asra saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Dalam proses penggeledahan terhadap AF, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat isapnya. Selain itu, barang-barang berharga yang dicurigai sebagai hasil curian juga ditemukan di dalam tas milik pelaku. Setelah diinterogasi, AF mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan pencurian bersama KH di sebuah rumah kosong.
Berdasarkan keterangan AF, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah. Kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Kecamatan Peukan Bada. Dari hasil aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 250 juta, termasuk emas seberat 66 gram yang telah dijual oleh pelaku seharga Rp 87 juta.
“Selain mencuri, AF juga mengakui bahwa dirinya telah sepuluh kali membeli sabu dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Rajabul.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, sepeda motor, elektronik, emas yang belum dijual, dan alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah. AF dan KH kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, AF juga dikenai Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali, menambahkan bahwa KH adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja bebas dari penjara empat bulan lalu. Kini, ia kembali melakukan kejahatan serupa.
Penanganan kasus ini terus berlanjut dan telah memasuki tahap penyidikan. Polisi akan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini kepada media.***