Hukum  

Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar

LM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang dikenal dengan inisial SD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tindakan tersebut diduga melibatkan Direktur PT AOBI, FK, dengan total nilai mencapai Rp3,49 miliar. Senin, 12 Agustus 2024.

Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan dan gratifikasi ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Menurut Arief, FK memberikan uang kepada SD berdasarkan permintaan berulang dari tersangka.

Dalam rincian kasus tersebut, diketahui bahwa FK memberikan sejumlah uang kepada SD dalam beberapa tahap. Rinciannya sebagai berikut: Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, serta Rp350 juta secara tunai untuk urusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum ini melibatkan gelar perkara pada 24 Juni 2024. Arief menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk dua saksi ahli dalam bidang pidana dan bahasa, serta 28 saksi lainnya yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari pihak swasta, dan 3 saksi dari instansi luar BPOM seperti KPK dan perbankan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait kasus tersebut. BPOM sendiri telah melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala BPOM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar BPOM di Tarakan.

Tersangka SD dikenakan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful