Linimedia.id-Gampong Alue Deah Teungoh di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, kini resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat pertama di daerah tersebut, berkat Program Kampung Zakat yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 686 Tahun 2026 dan secara resmi diumumkan pada Rabu, 30 September 2026.
Wali Kota Banda Aceh, melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas peluncuran program ini. Ia menekankan pentingnya Kampung Zakat sebagai langkah strategis dalam penguatan ekonomi masyarakat berbasis zakat yang tidak hanya bersifat bantuan, melainkan juga untuk menciptakan peluang kemandirian.
“Setelah kebutuhan dasar dibantu, kita harus mendorong mereka agar bisa berdaya secara ekonomi dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki,” ungkap Bachtiar. Untuk mencapai tujuan itu, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengimplementasikan beberapa langkah, termasuk transformasi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kolaborasi dengan lembaga zakat lainnya, seperti LAZNAS Rumah Zakat, juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi gampong. Bachtiar mengajak masyarakat dan perangkat gampong untuk mengelola program ini dengan transparansi dan integritas, agar setiap dana zakat yang disalurkan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
[Red]












