LM – Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, kembali membuat langkah mengejutkan dengan penetapan libur yang melegakan bagi warga Aceh, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024, tanggal 19 dan 20 Juni 2024 akan dijadikan hari libur di Aceh.
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga Aceh untuk sepenuhnya merasakan nikmat Hari Tasyrik Idul Adha, sesuai dengan ajaran Islam yang melarang aktivitas selama Hari Tasyrik. Bahkan, Hari Tasyrik dianggap sebagai bagian integral dari perayaan Idul Adha, di mana umat Islam menjalankan ibadah kurban.
Dalam keputusan tersebut, juga disebutkan bahwa dua hari libur saat Hari Tasyrik akan digantikan dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Penetapan ini juga didasarkan pada pertimbangan terkait dengan Undang-Undang dan Qanun-Qanun yang menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006.
Ustad Masrul Aidi, seorang ulama muda dan da’I terkemuka di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Gubernur Aceh ini. Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah lama dinanti oleh masyarakat dan merupakan langkah yang kontekstual dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Ustad Masrul juga menekankan pentingnya mengubah keputusan ini menjadi qanun agar kebijakan tersebut memiliki kekuatan hukum yang permanen. Dia menegaskan bahwa Aceh, sebagai daerah otonomi khusus, memiliki kekhususan dalam menjalankan syariat Islam yang harus dihormati oleh semua pihak.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat merayakan Hari Tasyrik Idul Adha dengan khidmat dan penuh ketaatan, sambil menjaga keistimewaan dan identitas budaya Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam.***