LM – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022. Keppres itu dibacakan sebelum Heru Budi Hartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
“Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022,” kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).