“Silakan fasilitasi hiburan bagi pengunjung, tetapi pastikan tidak melanggar aturan hukum dan syariat. Jangan menayangkan sesuatu bila tidak memiliki hak siar, karena bisa merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Kapolda menilai warkop telah menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Aceh. Dengan menjaga ketertiban, mendukung ibadah, dan menaati aturan hukum, warkop akan semakin dipercaya sebagai ruang berkumpul dan berdiskusi yang aman, nyaman, dan berkah.***












