LM – Dalam upaya menjaga kejujuran dan keamanan konsumen, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, mengumumkan langkah tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam praktik curang. Hal ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Vitra, Kapolres Nagan Raya telah memerintahkan penindakan ketat terhadap SPBU yang melakukan tindakan tidak benar, sesuai arahan dari Kabareskrim Polri dan Kapolda Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap beberapa kasus kecurangan yang telah terjadi di beberapa wilayah, termasuk pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Sebagai bagian dari tindakan pencegahan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa SPBU di Nagan Raya, antara lain SPBU Blang Muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada indikasi praktik curang yang dilakukan oleh SPBU tersebut.
Meskipun demikian, Vitra tetap mengingatkan para pemilik SPBU, terutama di Nagan Raya, untuk tidak melakukan praktik curang atau mencoba-coba mengurangi volume BBM yang dijual. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, bahkan bisa berujung pada tindakan pidana.[SA]


