UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan bagi pemilih pemula yang pada 14 Februari 2024 genap berusia 17 tahun guna menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. jumlah pemilih pemula cukup besar dan berkontribusi signifikan bagi kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg). Melihat pada Pemilu serentak 2019, data dari KPU mencatat jumlah pemilih muda berusia 17 samapi 20 tahun mencapai 70-80 juta jiwa dari 193 juta pemilih. Artinya, sekitar 40 persen pemilih muda mempunyai kekuatan serta memiliki pengaruh besar bagi hasil pemilu.