LM – Pajak kendaraan adalah salah satu iuran yang wajib dibayarkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki suatu kendaraan, baik mobil atau motor. Pajak tersebut dikelola oleh provinsi tempat kendaraan dikeluarkan dan sifatnya memaksa. Nantinya, pajak tersebut akan digunakan kembali untuk keperluan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebelum masuk ke inti bahasan, mari mengenal lebih jauh tentang pajak kendaraan. Pajak kendaraan masuk dalam kategori pajak objektif yang harus dibayarkan setiap wajib pajak terlepas dari penghasilan si pemilik.
Setiap pemilik kendaraan bermotor–baik motor maupun mobil–wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Pajak kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik setiap 1 tahun maupun 5 tahun.
Setiap kendaraan bermotor memiliki besaran pajak yang berbeda. Nilai tersebut dapat bertambah jika wajib pajak telat dalam membayar. Supaya kita tidak terlambat, ada baiknya kita cek pajak motor kita secara berkala.
Pajak Tahunan
Pajak tahunan berlaku untuk mengesahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan harus dilakukan setiap tahunnya. Untuk pengurusan pajak tahunan harus disiapkan dokumen seperti STNK asli, BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, dan uang pembayaran yang sesuai.
Pajak kendaraan tahunan saat pertama kali dibeli terdiri dari perhitungan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pengesahan sekaligus penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).