LM – Hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs Sulaimi M.Si, menerima kunjungan dari Sekretaris dan tim sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar di Aula Dekranasda, Gani, Kecamatan Ingin Jaya. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam memastikan kelancaran tahapan pemilihan umum legislatif 2024, khususnya terkait lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jum’at, 3 November 2023.
Sekda Aceh Besar, yang didampingi oleh sejumlah pejabat penting seperti Asisten I, Asisten III Sekdakab, dan beberapa Kepala Dinas terkait, menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara pemerintah dan KIP Aceh Besar dalam menggelar tahapan kampanye yang melibatkan kerumunan massa. “Penting sekali kita menfasilitasi koordinasi terkait penyuksesan tahapan dan agenda Pemilu ini, apalagi menyangkut agenda rapat umum yang melibatkan keramaian, kita koordinasikan soal tempat, lapangan yang dapat diakses, didukung lokasi parkir dan rasa aman,” jelas Sekda Sulaimi.
Dalam upaya memastikan ketersediaan tempat kampanye, Sekda Sulaimi bahkan menghubungi beberapa camat untuk menentukan lokasi kampanye di masing-masing kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kecamatan memiliki lokasi kampanye yang memadai. “Kita coba siapkan satu lokasi di masing-masing kecamatan, serta satu lokasi cadangan, kecamatan yang wilayahnya luas kita siapkan dua lokasi,” tambahnya.
Plt. Sekretaris KIP Aceh Besar, Emil Wardana, menggarisbawahi pentingnya dukungan pemerintah dari tingkat Kabupaten hingga gampong dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2024. “Dukungan pemerintah dan pihak terkait, TNI Polri sangat penting dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Legislatif,” ujar Emil.
Hasil pertemuan koordinasi ini akan menghasilkan surat keputusan KIP Aceh Besar yang akan menentukan lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan umum legislatif tahun 2024.
Sebagai catatan, KIP Aceh Besar saat ini belum memiliki anggota komisioner yang definitif, sehingga kebijakan penting harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh. Meskipun demikian, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan suksesnya pemilihan umum legislatif 2024.[red]






