LINI MEDIA – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, DW (43), terkait dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa (30/9/2025).
Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan 21 orang saksi, penyitaan uang Rp67.556.000, dan 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Proses ini diperkuat hasil Audit PKKN dari BPKP Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara.
Mahliadi menuturkan, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). “Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.963.537.000. Jumlah kerugian ini tercatat dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Aceh Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tanggal 18 September 2025.












