Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Mantan Kepala KCP Rimo Aceh Singkil Ditahan Kasus Korupsi Rp1,96 Miliar
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.