Selain Masjid Raya Baiturrahman, dua cagar budaya Aceh lainnya juga masuk dalam kajian sidang tersebut, yaitu Rumah Dinas Gubernur Aceh serta Benteng dan Masjid Indrapuri. Kedua situs ini masih membutuhkan penyempurnaan dan penyusunan ulang beberapa komponen naskah pengusulan sebelum dapat melaju pada tahap pemeringkatan nasional.
Dengan hasil positif ini, masyarakat Aceh kini menantikan langkah final pemerintah pusat untuk mengukuhkan Masjid Raya Baiturrahman sebagai Cagar Budaya Nasional—sebuah penegasan terhadap nilai sejarah, keunikan arsitektur, dan simbol persatuan yang telah lama menjadi kebanggaan rakyat Aceh.(Adv)












