Modus Licik Arisan Bodong Terbongkar, Pelaku Tertangkap!

LM – Seorang wanita berinisial ND (26) yang tega menipu puluhan warga dengan modus arisan bodong akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya di Bali, Minggu (22/9/2024). Aksi penipuannya yang menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu, kini telah menemui titik terang.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengungkapkan bahwa penangkapan ND merupakan hasil dari kerja sama dengan Unit Jatanras Polda Bali. Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong ini pun tak berkutik saat ditangkap.

“Tersangka sangat kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Vitra dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Modus penipuan yang dilakukan ND terbilang licik. Ia mengiming-imingi keuntungan hingga Rp52,5 juta per bulan kepada para korbannya yang sebagian besar merupakan kenalannya. Untuk meyakinkan korban, ND bahkan sampai mendatangi rumah-rumah korban untuk menarik iuran secara langsung.

“Pelaku sangat meyakinkan para korban dengan membawa nama-nama anggota arisan lain yang ternyata hanya fiktif,” ungkap Vitra.

Pelaku Arisan Bodong Diringkus, Ratusan Juta Raib Digelapkan

Aksi penipuan ini terbongkar setelah salah satu korban, FZ (46), merasa curiga karena uang arisan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Setelah menyelidiki lebih lanjut, FZ mengetahui bahwa ND telah melarikan diri bersama uang arisan milik para korban. Laporan FZ ke Polres Nagan Raya pada Januari lalu menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setidaknya 30 orang telah melapor menjadi korban penipuan ND dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Nagan Raya,” tegas Vitra.

Baca Juga :  Pembentukan Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh Resmi Diumumkan

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.***

Loading