LM-Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Sekretaris Komisi II DPRK Banda Aceh, M Arifin, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk lebih maksimal dalam menggali potensi PAD, khususnya dari sektor pajak dan retribusi. Langkah ini dianggap krusial guna menata kembali keuangan daerah agar lebih baik dan berkelanjutan.
M Arifin menegaskan bahwa pengawasan terhadap PAD perlu diperketat agar tidak terjadi kebocoran dalam pengelolaan dan pendistribusiannya. Menurutnya, pengalaman di tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran bagi Pemko Banda Aceh agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pendapatan daerah.
“Hal ini perlu dilakukan karena berkaca dari pengalaman, kita tidak mau lagi terjadi kebocoran PAD, terutama di sektor pajak dan retribusi,” ujar Arifin, Jumat (21/2/2025).
Salah satu langkah konkret yang dilakukan DPRK Banda Aceh adalah mengawasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui monitoring dan evaluasi (monev). Arifin menegaskan bahwa DPRK siap bersinergi dengan Pemko agar PAD Banda Aceh bisa meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Saat ini, PAD Banda Aceh masih sangat bergantung pada sektor pajak, retribusi, dan parkir. Berdasarkan data dari Portal Data SIKD Kementerian Keuangan, hingga 20 Februari 2025, realisasi PAD Banda Aceh baru mencapai Rp15,08 miliar atau sekitar 3,73 persen dari total target Rp403 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak daerah menyumbang Rp13,47 miliar, retribusi daerah Rp1,46 miliar, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan masih nihil.
Arifin menyoroti pentingnya menggali potensi baru dalam meningkatkan PAD. Menurutnya, Banda Aceh sebagai kota wisata memiliki peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Ia mendorong Pemko untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru yang bisa menopang kemandirian keuangan daerah.
“Banda Aceh adalah kota wisata dan destinasi, dari situ juga bisa mencari potensi-potensi PAD yang bisa digali untuk menambah pemasukan daerah,” ujarnya.
Selain dari sektor wisata, Arifin juga menyoroti kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ia menekankan bahwa kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak merupakan faktor kunci dalam optimalisasi PAD. Oleh karena itu, ia meminta Pemko untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pajak daerah.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk taat, tepat, dan patuh terhadap wajib pajak. Sebab pajak ini juga akan menjadi nilai manfaat bagi penerimanya, yaitu masyarakat Banda Aceh, dalam menggunakan berbagai fasilitas infrastruktur dan pelayanan lainnya,” kata Arifin.
Pentingnya pengawasan juga disampaikan Arifin sebagai langkah preventif untuk menghindari kebocoran PAD. Ia menegaskan bahwa DPRK Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada celah bagi oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PAD.
Selain pengawasan, Arifin juga menilai perlu adanya inovasi dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi agar lebih efisien dan mudah diakses masyarakat. Digitalisasi sistem pembayaran pajak dianggap sebagai solusi yang dapat meningkatkan transparansi dan akurasi pendapatan daerah.
Ia berharap Pemko Banda Aceh dapat berinovasi dalam sistem pemungutan pajak dengan memanfaatkan teknologi digital agar pembayaran lebih praktis, transparan, dan minim kebocoran.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan optimalisasi PAD dapat berjalan lebih maksimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banda Aceh. DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendorong upaya ini agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik di masa depan.[***]












