Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Banda Aceh Ditangkap, Ini Kronologinya

×

Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Banda Aceh Ditangkap, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

LM — Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang menetap di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025. Cut Lem diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun, yang merupakan anak teman kerjanya sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke polisi. “Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Table of Contents

Baca Juga :  Kapolres Nagan Raya Berjanji Tindak Tegas SPBU yang Nakal

Perbuatan keji itu berlangsung selama dua tahun, sejak 2018 hingga 2020. Saat itu pelaku dan korban tinggal di dua ruko yang bersebelahan di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Ruko yang ditempati pelaku juga menjadi tempat kerja ayah korban. “Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” jelas Fadilah.

Aksi pelaku dimulai ketika korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia berpura-pura meminta korban membantu bekerja di ruko sebagai modus untuk melampiaskan nafsunya. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun, bahkan kepada orang tuanya, dengan memberi iming-iming uang jajan.

Baca Juga :  Terbongkar! Penyelundupan 4,3 Kilogram Ganja di Bandara SIM, Tersangka Ternyata Ibu Rumah Tangga

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” lanjut Fadilah.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban. Saat ini tersangka masih mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. “Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca