Hukum  

Terbongkar! Penyelundupan 4,3 Kilogram Ganja di Bandara SIM, Tersangka Ternyata Ibu Rumah Tangga

Pelaku Mengirim 12 Kali Paket Ganja Dengan Modus Serupa, Di Mana Dua di Antaranya Gagal

LM – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan menangkap seorang ibu rumah tangga yang terlibat dalam upaya pengiriman ganja ke Jakarta. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas keamanan bandara menemukan dua paket ganja dengan total berat 4,3 kilogram yang sedang dalam proses pengiriman dari Aceh Utara ke Jakarta. Paket-paket tersebut disamarkan dengan membalut ganja kering menggunakan selimut. Pengiriman dilakukan melalui salah satu jasa ekspedisi dengan menggunakan nama pengirim dan penerima yang palsu.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024, bahwa kedua paket ganja tersebut dikirimkan oleh seseorang bernama Marlia dari Aceh Utara. Nama-nama penerima yang tertera pada paket adalah Warisman Daely dan Galuh yang konon berdomisili di Jakarta Timur, namun ternyata nama-nama tersebut fiktif.

“Setelah temuan ini, kami langsung melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SH di Kecamatan Pirak Timu pada Minggu sore,” ungkap AKP Rajabul Asra.

Pelaku Mengirim 12 Kali Paket Ganja Dengan Modus Serupa, Di Mana Dua di Antaranya Gagal

Tersangka SH, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, diketahui telah mengirimkan total 12 paket ganja dengan modus serupa, dua di antaranya gagal mencapai tujuan.

Dalam pemeriksaan, SH mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial FZ, yang beralamat di Aceh Utara. FZ saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Untuk setiap paket ganja yang dikirimkan, SH mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Penangkapan ini juga melibatkan bantuan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara, yang turut serta dalam operasi ini.

Baca Juga :  Polri Selidiki Kasus Korupsi Proyek Pengembangan PG Djatiroto

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi SH adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang diancamkan bisa mencapai sepuluh miliar rupiah.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan memperketat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika yang sering kali menyasar daerah-daerah strategis seperti bandara.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful