Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar Usai Coba Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Jakarta

Dua Pria Aceh Ditangkap di Bandara SIM Usai Ketahuan Bawa Sabu dalam Sepatu

LM – Dua pria terduga pelaku penyelundupan narkotika berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keduanya, AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ditangkap saat mereka mencoba menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta.

Dua Pria Aceh Ditangkap di Bandara SIM Usai Ketahuan Bawa Sabu dalam Sepatu

Penangkapan tersebut berawal saat petugas bandara mencurigai kedua pria yang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa paket sabu disembunyikan dalam sepatu yang mereka kenakan. Dari penggeledahan ini, ditemukan empat paket sabu dengan total berat mencapai satu kilogram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa petugas bandara awalnya curiga terhadap gerak-gerik kedua pria tersebut. “Saat pemeriksaan, petugas mencurigai kedua tersangka sehingga dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan empat paket sabu di dalam sepatu mereka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 27 Agustus 2024.

Setelah penemuan tersebut, petugas bandara segera melaporkan kasus ini kepada Polsek Kuta Baro, yang kemudian meneruskan laporan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam berdasarkan informasi yang diterima.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan MF. MF saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Menurut pengakuan tersangka, mereka diperintahkan oleh MF untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta. Di Jakarta, akan ada orang yang menjemput paket narkotika tersebut. AH, yang berperan sebagai kurir, diupah sebesar dua puluh juta rupiah, sedangkan ID menerima upah tiga puluh juta rupiah.

Baca Juga :  Polri Beri Tips Aman dan Nyaman Libur Nataru 2024

Lebih lanjut, AH mengaku bahwa ini adalah kali kedua dia terlibat dalam penyelundupan sabu dengan modus serupa, sementara ID mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat satu kilogram, dua pasang sepatu Nike, dan dua unit ponsel yang digunakan oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara serta denda hingga sepuluh miliar rupiah.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap MF yang kini menjadi buron.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful