LM – Pemerintah Aceh tengah gencar mendorong sejumlah peraturan daerah (qanun) baru yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis, 26 September 2024.
Salah satu fokus utama adalah pengelolaan karbon di sektor minyak dan gas bumi. Safrizal menyatakan bahwa rancangan qanun tentang pengelolaan dan pemanfaatan karbon ini sangat penting untuk memberikan payung hukum bagi upaya penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon di Aceh. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.
“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon di wilayah Aceh,” ujar Safrizal.
Selain itu, pemerintah Aceh juga tengah menggodok perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi KKR dalam menyelesaikan berbagai persoalan masa lalu di Aceh.
“Penyempurnaan itu, kata Safrizal, diperlukan untuk memperkuat fungsi dan tugas KKR dalam menyelesaikan berbagai isu tentang kejadian masa lalu di Aceh,” tambahnya.
Tidak hanya fokus pada lingkungan dan sejarah, pemerintah Aceh juga memperhatikan kesejahteraan sosial masyarakat. Rancangan qanun tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta perlindungan bagi guru dan tenaga pendidikan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Safrizal menekankan pentingnya kontribusi perusahaan dalam pengembangan masyarakat Aceh. “Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perusahaan pertambangan diwajibkan menyediakan dana pengembangan masyarakat minimal 1% dari nilai produksi tahunan,” tegasnya.
Sementara itu, rancangan tersebut tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup bagi masyarakat disabilitas di Aceh.
Pemerintah Aceh Fokus Qanun Lestarikan Budaya dan Sejarah
Selain fokus pada pembangunan ekonomi dan sosial, pemerintah Aceh juga berkomitmen untuk melestarikan budaya daerah. Rancangan qanun mengenai pemajuan kebudayaan Aceh diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga keberagaman budaya Aceh.
“Semoga aturan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam melestarikan kebudayaan daerah sebagai bagian dari identitas Aceh yang kaya,” ujar Safrizal.
Bahkan, Safrizal menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan qanun-qanun tersebut. “Kami berharap kerja sama yang harmonis antara kedua lembaga dapat terus berjalan dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Dengan berbagai inisiatif yang dilakukan, pemerintah Aceh menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun Aceh yang lebih baik, berkelanjutan, dan berkeadilan.***