LM – Pemerintah Aceh secara resmi menerima hibah aset senilai Rp20,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut, berupa tiga bidang tanah dan bangunan, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron kepada Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan. Kamis, 7 Desember 2023.
Ketiga properti yang menjadi bagian dari hibah ini terletak strategis di Jakarta, meliputi Ruko Sudirman Park di Tanah Abang, Ruko Fatmawati Festival di Cilandak, dan Ruko Plaza III di Kebayoran Lama. Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyatakan bahwa penerimaan aset ini menjadi momentum baru bagi Aceh dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sumber di luar Aceh, menciptakan langkah menuju kemandirian ekonomi.
“Dengan keyakinan bahwa kami akan mengelola dan mengoptimalkan aset ini, kami berkomitmen untuk memanfaatkannya demi kemajuan pembangunan Aceh,” ujarnya.
Dalam prosesi serah terima yang turut disaksikan oleh pejabat KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Aceh, juga dilakukan penandatanganan berita serah terima perjanjian hibah dan prasasti sebagai bukti resmi.
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, berharap agar aset yang dihibahkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah Aceh, terutama dalam mendukung Bank Aceh di Jakarta dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
“Diharapkan hibah ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan kontribusi positif, setidaknya sebagai langkah pemulihan ekonomi,” ungkap Nurul Ghufron.[red]












