Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemerintah Kota Banda Aceh Tingkatkan Kesadaran Anti-Korupsi Melalui Sosialisasi Hukum

×

Pemerintah Kota Banda Aceh Tingkatkan Kesadaran Anti-Korupsi Melalui Sosialisasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi budaya anti-korupsi dan penerangan hukum, hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, di Balai Keurukon. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) ini melibatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat pemerintah daerah.

Pembukaan sosialisasi diwakili oleh Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, Bachtiar, yang menyampaikan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan berbagai program pemerintah. Dalam sambutannya yang mewakili Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Bachtiar menekankan bahwa setiap perangkat daerah perlu menghadapi berbagai aturan dan kebijakan yang strik.

“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bachtiar. Ia juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan untuk memperjelas permasalahan hukum yang dihadapi dalam tugas masing-masing.

Bachtiar menekankan bahwa pemahaman aturan hukum merupakan kebutuhan mutlak untuk mencegah kesalahan dalam pengambilan keputusan, menambahkan, “Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui ketelitian dalam bekerja dan koordinasi dengan pihak hukum yang berkompeten.” Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pejabat Pemko Banda Aceh dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

[Red]