Linimedia.id-Pemkot Banda Aceh mengintensifkan pengawasan terhadap Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 6-7 Oktober mendatang. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot dalam memastikan layanan publik berjalan optimal dan sesuai standar.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hafriza, telah mempersiapkan instansi-instansi terkait sejak Agustus lalu. Mereka melaksanakan pembinaan untuk memastikan kesiapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, RSUD Meuraxa, Dinas Sosial, dan SMP Negeri 3 sebagai sampel penilaian.
“Fokus penilaian tahun ini mencakup empat aspek utama, yaitu Kesiapan Sumber Daya, Kelengkapan Administrasi, Sistem Pengaduan, dan Penilaian Kinerja,” ungkap Hafriza. Hal ini bertujuan untuk menjamin seluruh elemen layanan publik dalam kondisi siap saat dilakukan evaluasi oleh Ombudsman.
Bagian Organisasi juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi survei Kepercayaan Masyarakat, yang dilakukan melalui wawancara dengan warga dan pemindaian kode QR di unit layanan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Banda Aceh dalam memanfaatkan penilaian Ombudsman sebagai alat evaluasi yang penting bagi pengembangan pelayanan publik.
Komitmen Pemkot untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik berkualitas sesuai dengan visi Wali Kota, Illiza Sa’aduddin Djamal, menggambarkan keseriusan dalam meningkatkan performa dan transparansi dalam segala aspek pelayanan.
[Red]












