LM – Gubernur Aceh, melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, telah berhasil memfasilitasi pemulangan dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh yang sebelumnya menjalani penahanan di Thailand. Tanjul Firdaus (23) dari Lapang, Aceh Utara, dan Saifullah Peuli (41) dari Rantau Peureulak, Aceh Timur, telah dibebaskan setelah menghabiskan 200 hari di penjara terkait kasus Illegal Fishing, Illegal Entry, dan Illegal Working di perairan Phuket, Thailand.
Kedua ABK ini tiba di Jakarta setelah dibebaskan oleh pihak berwenang Thailand pada 26 April 2024 lalu. Menerima mereka, tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta langsung melakukan pendataan dan persiapan pemulangan ke kampung halaman.
Namun, ada twist tak terduga dalam perjalanan kemanusiaan ini. Saat tiba di Jakarta, diketahui bahwa Tanjul dan Saifullah dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Saifullah mengalami kelemahan fisik yang membuatnya tak mampu berjalan, sementara Tanjul mengidap sesak napas. Hal ini langsung dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si.
Menyikapi laporan tersebut, Plt. Gubernur Aceh memerintahkan agar kedua ABK tersebut segera diterbangkan ke Aceh untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Melalui koordinasi yang cepat dengan Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Sosial Aceh, dan tim kesehatan, kedua ABK tersebut diberangkatkan ke Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta-Kualanamu, Medan, pada Minggu tanggal 28 April 2024, menggunakan maskapai Lion Air JT0308.