LM – Gubernur Aceh, melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, telah berhasil memfasilitasi pemulangan dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh yang sebelumnya menjalani penahanan di Thailand. Tanjul Firdaus (23) dari Lapang, Aceh Utara, dan Saifullah Peuli (41) dari Rantau Peureulak, Aceh Timur, telah dibebaskan setelah menghabiskan 200 hari di penjara terkait kasus Illegal Fishing, Illegal Entry, dan Illegal Working di perairan Phuket, Thailand.
Kedua ABK ini tiba di Jakarta setelah dibebaskan oleh pihak berwenang Thailand pada 26 April 2024 lalu. Menerima mereka, tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta langsung melakukan pendataan dan persiapan pemulangan ke kampung halaman.