Penindakan Tambang Ilegal di Desa Grong-Grong, Pidie, Berhasil Mengamankan Ekskavator Tanpa IUP

LM – Polda Aceh berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Penindakan ini dipicu oleh laporan dari masyarakat tentang keberadaan ekskavator yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, penindakan dilakukan setelah memastikan bahwa kegiatan tambang tersebut dilakukan di luar wilayah yang diizinkan oleh CV Salam Mulia, pemilik IUP di lokasi tersebut. “Kami melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lokasi yang kami tindak berada 45 meter di luar IUP yang dimiliki CV Salam Mulia,” ujarnya. Kamis, 4 Juli 2024.

Ekskavator yang diamankan merupakan bukti dari kegiatan tambang ilegal berupa galian C yang telah meresahkan masyarakat setempat. “Penindakan ini bukti komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dapat merugikan daerah,” tambah Muliadi.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa IUP CV Salam Mulia ilegal. “Kami mengklarifikasi bahwa penindakan dilakukan bukan karena IUP yang dimiliki oleh CV Salam Mulia ilegal, melainkan karena kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di luar IUP tersebut,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal. “Kami meminta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pinta Muliadi.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Juni lalu, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah berhasil mengamankan satu unit ekskavator serta seorang pengelola tambang ilegal di lokasi yang sama. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal yang mengganggu ketertiban dan lingkungan sekitar.

Dengan dilakukannya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal untuk tidak melanggar aturan yang berlaku serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful