Scroll untuk baca artikel
HeadlineSeputar Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK, 1.717 Tenaga Kesehatan Siap Menggebrak!

55
×

Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK, 1.717 Tenaga Kesehatan Siap Menggebrak!

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh Bustami beserta para Asisten dan pejabat SKPA terkait menyerahkan Surat Keputusan (SK) 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah Aceh/Humas

LM – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad, melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.717 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Acara penyerahan SK dilangsungkan di Halaman Kantor Gubernur Aceh pada hari Selasa ini, 18 Juli 2023.

Dari total 1.717 SK yang diserahkan, sebanyak 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN, sedangkan sisanya adalah SK untuk PPPK Tenaga Kesehatan yang akan bertugas di lingkungan Pemerintah Aceh.

Table of Contents

Penyerahan SK tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi, serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar. Turut hadir dalam prosesi penyerahan SK adalah Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, Direktur RSJ Aceh, dan sejumlah pejabat SKPA terkait.

Dalam suasana yang santai, Penjabat Gubernur terlihat mendatangi para penerima SK PPPK Tenaga Kesehatan dan menyapa mereka dengan ramah. Ia juga memberikan ucapan selamat serta pesan agar mereka bekerja dengan semangat dan tanggung jawab penuh. “Terimalah amanah ini dengan rasa syukur serta bekerjalah dengan semangat dan tanggung jawab penuh,” pesan Gubernur kepada para pegawai yang menerima SK.

Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh, M. Gade, menjelaskan bahwa proses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK ini telah dilakukan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan tersebut memberikan arahan dan ruang bagi Pejabat Fungsional dalam menjalankan tugas yang lebih dinamis, serta memberikan kesempatan bagi pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing. “Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas, dan manajemen sumber daya manusia lainnya,” jelas M. Gade.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca