LM – Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berdasarkan Surat Telegram Kapolri. Menurut Iqbal, pelayanan penerbitan SIM tidak akan tersedia pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut, mereka dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023. Iqbal menekankan bahwa perpanjangan SIM pada waktu toleransi ini masih mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, perpanjangan dapat dilakukan pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024, dengan tetap mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku pada waktu toleransi tersebut.
Iqbal menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pelayanan SIM ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat selama libur Nataru. Masyarakat diminta untuk memperhatikan tenggang waktu toleransi yang diberikan untuk melakukan perpanjangan SIM guna menghindari mekanisme penerbitan SIM baru.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” tegas Iqbal dalam rilis yang disampaikannya pada Jumat, 22 Desember 2023.[SA]












