LM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues pada Senin, 19 Agustus 2024, resmi menyerahkan tiga tersangka yang terlibat dalam dua kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues. Dua dari ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus perambahan hutan, sementara satu tersangka lainnya terkait dengan kasus judi online.
Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari tahap dua dalam proses hukum di kepolisian, yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah, mengungkapkan bahwa penyerahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Iptu M Abidinsyah menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka. Dua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST, yang berusia 28 tahun, dan MM, yang berusia 24 tahun. Sementara itu, tersangka dalam kasus judi online adalah SB, seorang pria berusia 38 tahun.
“Ada tiga tersangka yang kami serahkan ke kejaksaan, masing-masing dari dua kasus yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selain para tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti yang relevan untuk masing-masing kasus,” ujar Abidinsyah pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam kasus perambahan hutan, barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu rantai gergaji senso, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam kasus judi online, barang bukti yang diserahkan adalah satu unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk mengakses situs judi online.
Abidinsyah juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut dilakukan dengan mengacu pada program *commander wish* Kapolri, khususnya Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum di wilayah kami. Kasus perambahan hutan dan judi online ini merupakan contoh konkret dari upaya kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tambah Abidinsyah.
Ia juga menyampaikan harapannya agar penyerahan tersangka ini menjadi langkah awal bagi proses hukum yang adil dan transparan di pengadilan. Dengan selesainya tahap dua ini, kasus-kasus tersebut selanjutnya akan diproses oleh kejaksaan hingga sampai pada tahap persidangan.***