“Dampak terbesar yang dapat dirasakan yakni industri makanan dan minuman memanen keuntungan yang besar. Selain itu, pasar ritel juga mengalami lonjakan penjualan dengan peningkatan permintaan terhadap produk-produk dan kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri.’’
Di sisi lain, pergerakan masyarakat saat libur Lebaran tahun ini juga meningkat signifikan dan membawa perputaran roda ekonomi di daerah dan di level nasional. Diperkirakan sebanyak 193,6 juta orang melakukan perjalanan di saat libur Lebaran 2024, meningkat dari 123,8 juta orang pada Lebaran 2023. Sebuah kajian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat, perputaran ekonomi di sektor pariwisata dan kreatif pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp276,11 triliun.
Belum lagi dampak ekonomi dari pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui berbagai organisasi. “Lonjakan ekonomi yang terjadi ini menunjukkan bahwa Ramadan dan libur Lebaran memiliki dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Hery.
Lebih lanjut, Hery menyebutkan bahwa sektor ekonomi di Indonesia berfokus pada produksi, distribusi, dan pemasaran produk dan layanan. Untuk itu, memerlukan dukungan keuangan dan perbankan syariah yang solid yang masih menjadi tantangan bagi para pelaku usaha di industri halal.
Berlakunya pengesahan Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengaturan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR dan Pemerintah, membawa dampak kepada industri perbankan syariah berupa konsolidasi perbankan.










