LM – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk memperkuat sosialisasi terkait sertifikasi tanah. Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan serentak sertifikat tanah oleh Presiden RI, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 4 Desember 2023.
Achmad Marzuki menekankan perlunya sosialisasi yang kreatif, termasuk melibatkan media sosial, dalam membantu masyarakat memahami proses pembuatan dan pendaftaran sertifikat tanah. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi aset dari praktik mafia tanah dan mengurangi potensi sengketa.
“Sertifikat tanah adalah kunci keamanan aset. Kita ingin masyarakat memanfaatkannya dengan baik, baik sebagai perlindungan dari praktik mafia tanah maupun sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank,” ujar Achmad Marzuki.
Penjabat Gubernur juga menyebutkan manfaat lain dari sertifikasi tanah, yaitu sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank guna modal kerja dan usaha. Ia menyoroti program pembiayaan seperti KUR yang bisa memberikan dukungan signifikan untuk usaha masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 2,5 juta sertifikat tanah elektronik secara simbolis di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.371 sertifikat diberikan untuk masyarakat Aceh. Proses penyerahan secara daring melibatkan penerima dari berbagai daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa sertifikat elektronik memberikan keefektifan dan efisiensi lebih dalam penerbitannya. Sistem digital ini tidak hanya meminimalkan risiko sertifikat palsu dan duplikasi data, tetapi juga melindungi dokumen dari bencana alam.
“Penerapan sertifikat elektronik ini akan membatasi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, mengurangi kesalahan pembuatan sertifikat, dan memitigasi peran para mafia tanah,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik, menjamin kerahasiaan dan keamanan data pertanahan. Akses ke sertifikat dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Penerapan sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap, mencakup berbagai aset dan wilayah di seluruh Indonesia.[red]












