LM – Dalam upaya memperkuat implementasi syariat Islam secara menyeluruh di Aceh, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, resmi mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Sekretariat MPU Aceh. Acara ini turut disaksikan oleh Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh serta keluarga besar lembaga tersebut.
Pj Gubernur Bustami dalam sambutannya menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Aceh terhadap penerapan syariat Islam menjadi dasar kuat dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat. “Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Qanun ini memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Aceh,” ujar Bustami. Kamis, 6 Juni 2024.
Lebih lanjut, Pj Gubernur menjelaskan peran penting Tim Terpadu dalam pelaksanaan SJPH. “Tim Terpadu ini akan bertugas melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta produk halal di Aceh. Selain itu, mereka akan membantu LPPOM MPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal, serta memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Bustami juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi terkait untuk keberhasilan pelaksanaan SJPH. “Kolaborasi dan koordinasi antara semua pihak sangat penting demi mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan ketersediaan produk halal yang berkualitas di Aceh,” pesan Pj Gubernur.
Dengan pengukuhan Tim Terpadu ini, Pemerintah Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan halal, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan syariat Islam.***