Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini melalui forum konsultasi publik dan mekanisme pengaduan yang lebih efektif. “Kami menyadari masih banyak ruang untuk perbaikan. Namun, tekad kami untuk terus berbenah tidak akan pernah surut,” tegasnya.
Safrizal mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas peran dan dukungan yang diberikan selama ini.
“Mari jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan terbaik, dan memastikan bahwa masyarakat merasakan manfaat nyata dari keberadaan pemerintah,” ujar Safrizal.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Penilaian tersebut dimulai pada Februari hingga Agustus 2024, dengan supervisi lanjutan pada September 2024. Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan pada beberapa instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD dr. Zainoel Abidin. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas di wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Dian, hasil penilaian tahun ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan beberapa kabupaten berhasil meningkatkan standar pelayanan mereka. “Alhamdulillah, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau. Ini adalah hasil dari komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran SKPD,” katanya.












