LM-Jakarta,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Adapun pemberian THR dijadwalkan sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, sekitar Juni atau Juli.
Diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 2022 tersebut sama dengan tahun sebelumnya.