Scroll untuk baca artikel
HeadlineNarkoba

Polda Aceh Amankan Ratusan Kilo Sabu dari Jaringan Internasional

×

Polda Aceh Amankan Ratusan Kilo Sabu dari Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

Table of Contents

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca