Hukum  

Polda Aceh Bongkar Tambang Ilegal di Pidie, Ekskavator Diamankan

Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Humas Polda Aceh

LM – Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin oleh AKP Made Putra Yudistira, berhasil membongkar tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024 tersebut, satu unit alat berat jenis ekskavator diamankan di lokasi.

Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, mengkonfirmasi penindakan terhadap tambang ilegal tersebut. “Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie,” ujar Muliadi pada Rabu, 26 Juni 2024.

Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat berwenang. Petugas mendapati ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi dan segera mengamankannya.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, polisi juga mengamankan seorang pengelola tambang dan beberapa saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit ekskavator dan buku catatan pengeluaran material.

Muliadi mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan membantu aparat kepolisian dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal. “Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Penambangan tanpa izin dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” ujarnya.

Katanya, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Aceh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak alam.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful