LINI MEDIA – Polda Aceh mendukung penuh pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah strategis mencegah maraknya tambang ilegal di Aceh. Setelah terbentuk, WPR tersebut akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujar Zulhir. Tiga kabupaten yang telah mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat adalah Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
Upaya pembentukan WPR sebelumnya dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9/2025). FGD juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Zulhir menegaskan, Polda Aceh menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.












