Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Polisi Ringkus Eksekutor Penembakan Maut di Lhokseumawe

0
×

Polisi Ringkus Eksekutor Penembakan Maut di Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Penembakan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). dok. Istimewa

Sementara itu, empat pelaku lain yang masih buron masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyuruh hingga pendana dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kapolres menegaskan, tersangka AG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara.

Table of Contents

“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres Ahzan.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca