Sementara itu, empat pelaku lain yang masih buron masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyuruh hingga pendana dalam aksi pembunuhan tersebut.
Kapolres menegaskan, tersangka AG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres Ahzan.***


