Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik di Banda Aceh

×

Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).
Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

LM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 19 tersangka dalam Operasi Antik “Antik Seulawah 2024”. Operasi ini berlangsung dari 22 Februari hingga 12 Maret 2024 dan berhasil melampaui target dengan mencapai 13 target yang ditentukan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Indoor Polresta Banda Aceh pada Senin (18/3/2024), Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi menyampaikan bahwa dari 13 laporan yang berhasil diungkap, 11 di antaranya terjadi di wilayah Kota Banda Aceh, sementara dua laporan lainnya terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar yang masih masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Table of Contents

Kompol Yusuf Hariadi menjelaskan bahwa dari 19 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan satu tersangka terkait dengan ganja dan 18 tersangka terkait dengan sabu.

Para tersangka terlibat dalam berbagai peran, termasuk sebagai pengguna, penjual, pengguna dan penjual, serta perantara. Mereka berasal dari berbagai wilayah, dengan sebagian besar bertempat tinggal di Kota Banda Aceh dan sebagian kecil di Kabupaten Aceh Besar.

Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa 81,25 gram ganja, 206,61 gram sabu, dan empat alat hisap sabu. Para tersangka diduga melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Yusuf Hariadi menekankan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang tersebut. Operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Banda Aceh.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca