LM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan larangan sepeda motor memasuki jalan tol tetap berlaku. Ketentuan itu seperti diatur dalam undang-undang.
“Bukan hanya melarang, memang aturannya enggak boleh, dan memang ketentuan dan safetydi jalan tol enggak boleh,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Aturan perundang-undangan dalam hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 ayat (1) berbunyi: “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”
Latif juga mengatakan tidak ada wacana audiensi dengan komunitas manapun terkait sepeda motor masuk jalan tol.