Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Melalui bimbingan teknis dan sosialisasi ini, Satpol PP dan WH berharap dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Besar.
Muhajir menegaskan bahwa ada sanksi yang tegas bagi penjual dan pengedar rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 45 undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain memberikan edukasi, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Muhajir juga mengungkapkan bahwa penertiban lebih lanjut akan dijadwalkan dengan pihak kantor bea cukai, karena rokok ilegal dan legal ditentukan oleh cukainya atau pita cukainya.**












