Banda Aceh – Tim kalong Satpol PP/WH Kota Banda Aceh mengamankan tujuh pria yang diduga melanggar syariat Islam dan terindikasi waria di taman kota Krueng Aceh. Petugas bergerak berdasarkan laporan masyarakat: lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perkumpulan kaum LGBT.
Saat ditangkap, petugas mencurigai para pria tersebut merupakan pelaku LGBT, sehingga diputuskan untuk dilakukannya penyidikan, dan terduga dibawa ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
Kasatpol PP/WH Banda Aceh M Rizal, mengatakan, setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang diamankan dan tiga orang lainnya dipulangkan setelah didata identitasnya. “Mereka terjaring operasi rutin sekitar pukul 04.11 WIB, Rabu, 18 Februari 2026,” ujarnya.
“Dalam proses penyidikan, diketahui tiga dari empat orang yang kita amankan, diketahui terkonfirmasi positif mengidap HIV,” ujarnya lagi
Fakta ini terungkap berdasarkan pemeriksaan kesehatan terhadap para terduga pelanggar syariat yang terjaring razia. “Mereka pun langsung dirujuk untuk mendapatkan pendampingan serta layanan kesehatan sesuai prosedur,” ujar M Rizal.
Pemko Banda Aceh turut menegaskan bahwa kerahasiaan identitas dan pendekatan non-diskriminatif tetap menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan pelanggran jarimah.
Seperti disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. “Ini wujud komitmen kami dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan syariat Islam secara berkelanjutan dan humanis,” ujarnya.
Menurutnya, setiap upaya penegakan syariat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menghormati hak asasi setiap warga negara. “Kami tidak mentolerir pelanggaran, namun tetap memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.








