News  

Sekelompok Anak Dibawah Umur Ditangkap

LM-Banda Aceh, Sekelompok anak remaja dengan usia dibawah umur melakukan pencurian berbagai fasilitas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Banda Aceh, Minggu (22/2/2022) dini hari. Dalam aksi pencurian barang milik sekolah itu, dikoordinir oleh Wendi (37) warga Banda Aceh.

 

Dalam aksi kejahatan yang melibatkan anak usia dibawah umur, Wendi mengajak SP (18) dan ADR (17) warga Banda Aceh serta MR (17) , YA (17) merupakan warga Aceh Besar.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, S.I.K mengatakan, aksi miris yang melibatkan anak dibawah umur ini dikendalikan oleh pelaku dewasa.

 

“ Pelaku utama (Wendi), selain mengajak empat rekan lainnya yang masih berstatus pelajar, ianya juga melibatkan anak usia dibawah umur lainnya dalam kejahatan pencurian tersebut. Masing – masing berisinisial FA (15), RA (17), warga Banda Aceh dan AMD (17) warga Aceh Besar,” sebut Kasatreskrim.

 

Dalam melakukan aksi kejahatan, alat bantu yang dipergunakan berupa dua unit sepeda motor masing – masing Honda Xeon milik MRI (16) dan Honda Beat milik RAF (14) serta alat bantu lainnya seperti pengungkit, sebut Kasatreskrim lagi.

 

Kompol Ryan menjelaskan, ide dalam melakukan aksi kejahatan pencurian fasilitas SMPN 11 Banda Aceh ini dari pelaku Wendi. Dimana ianya memberitahukan kepada pelaku lainnya bahwa banyak HP sitaan siswa diamankan di ruang sekolah tersebut.

 

“Ide pencurian berawal dari Wendi, ianya mengajak paksa pelaku lainnya untuk melakukan kejahatan di SMPN 11 Banda Aceh,” tambah Kompol Ryan.

Loading