Scroll untuk baca artikel
News

Sekelompok Anak Dibawah Umur Ditangkap

149
×

Sekelompok Anak Dibawah Umur Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

Perlu dijelaskan bahwa, kita saat ini sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bapas dalam menangani perkara ini, dan perlu disampaikan diantara pelaku, ada anak atau pelaku yang sudah pernah melakukan perbuatan hal sama juga beberapa waktu lalu, kata Kastreskrim lagi.

Table of Contents

 

Kini Wendi dan SP di tahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk MRI, RAF, ADR, MR dan YA dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.

 

Untuk AMD, RA dan FA dikenakan pasal 480 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, pungkas Kompol Ryan.[]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca