Melalui suratnya, Achmad Marzuki memohon kepada Mendagri untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Surat keberatan tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menko Polhukam RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Panglima TNI, Ketua Ombudsman RI, Kepala Badan Informasi dan Geospasial RI.
Selain itu juga ditembuskan kepada Forbes Anggota DPR RI/DPD RI asal Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda (IM), Kapodla Aceh, Kajati Aceh, Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Bupati Aceh Singkil, dan Ketua DPRK Aceh Singkil.(mas)












