Scroll untuk baca artikel
HeadlinePolitik & Hukum

Sindikat Judi Internasional Berhasil Diringkus Satgas Anti Mafia Bola

×

Sindikat Judi Internasional Berhasil Diringkus Satgas Anti Mafia Bola

Sebarkan artikel ini

Rp481 Miliar Terungkap dari Operasional Situs Judi Bola Internasional

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina dalam konferensi pers, pada Rabu, 13 Desember 2023. Foto : Humas Polda Aceh
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina dalam konferensi pers, pada Rabu, 13 Desember 2023. Foto : Humas Polda Aceh

LM – Hari ini, Satgas Anti Mafia Bola setelah berhasil menggulung sindikat judi internasional yang merajalela di Indonesia. Keberhasilan operasi ini melibatkan penangkapan empat tersangka utama penyedia situs judi bola yang dikenal dengan nama SBOTOP. Melalui situs-situs kloningnya, www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com, sindikat ini berhasil menyulut minat lebih dari 43.000 akun pemain. Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kajhu: Tersangka Diperankan Oleh Polwan, Detik-Detik Memilukan Terungkap

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri bahwa situs judi bola ini diketahui memiliki server yang diduga berlokasi di Filipina dan berhasil menggaet ribuan anggota di berbagai negara, termasuk Indonesia. Jenderal Sigit memberikan pernyataan tegas terkait besarnya dampak dari sindikat ini, yang ternyata tidak hanya mencakup skala nasional tetapi juga internasional.

43.000 Akun Terseret, Situs Judi SBOTOP Berasal dari Filipina

“Situs judi bola ini diikuti oleh 43.000 akun dari berbagai negara, tersebar di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Servernya diduga berasal dari Filipina, dan ini adalah bukti konkret bahwa perjudian online telah menjadi masalah serius yang perlu kita hadapi bersama,” tegas Jenderal Sigit.

Baca Juga :  Karya Bakti TNI di Aceh Tamiang, Masjid Al-Fuad Bersih dan Rapi

Dalam operasi ini, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti jejak aliran uang yang berasal dari hasil perjudian online tersebut. Dugaan yang muncul adalah adanya pembiayaan kepada salah satu klub sepakbola dari hasil judi tersebut, yang sedang dalam proses investigasi lebih lanjut.

Irjen Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola, menyampaikan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penyematan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain yang ingin berjudi online di situs tersebut harus menaruh deposit dan menjadi member resmi untuk mendapatkan akses.

Baca Juga :  Eksploitasi Emas dan Ancaman Lingkungan, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

“Para tersangka menggunakan rekening bank Indonesia dan payment gateway sebagai alat untuk menerima uang dari para pemain. Mereka harus melakukan deposit dan menjadi member resmi untuk dapat mengikuti perjudian online ini,” ungkap Asep.

Rp481 Miliar Terungkap dari Operasional Situs Judi Bola Internasional

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola menunjukkan bahwa sindikat ini berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp481 miliar dari operasional situs judi tersebut selama periode Januari hingga November 2023. Dengan rincian, sebanyak Rp400 miliar berasal dari transaksi antarbank, sementara sisanya sekitar Rp81 miliar diperoleh melalui payment gateway.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bagikan Beasiswa di Hari Santri 2023

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan untuk liga sepakbola, baik nasional maupun internasional,” tambah Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Satgas Anti Mafia Bola saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, bersama dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang diketahui aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.

Baca Juga :  Jamu Ulama Palestina dengan Tradisi Meugang, Ketua DPRK Banda Aceh Turut Serahkan Donasi untuk Palestina

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP diterapkan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca