LM – Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh hingga tahun 2024 mendatang. Keputusan ini menunjukkan kepercayaan Presiden terhadap kinerja dan dedikasi Marzuki dalam menjalankan tugasnya.
Pemberitahuan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, Rabu (5/7).
Menurut Benni Irwan, “Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan.” Dia juga menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) yang memperpanjang masa jabatan tersebut telah diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri, di Kantor Kemendagri pada hari ini.
Achmad Marzuki telah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sejak tahun 2018 dan berhasil mencapai sejumlah prestasi dalam kepemimpinannya. Perpanjangan masa jabatannya diyakini akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di Aceh, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik.
Marzuki, yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, memiliki keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin provinsi Aceh. Aceh, sebagai provinsi yang memiliki karakteristik khusus dalam hal otonomi daerah, membutuhkan seorang pemimpin yang dapat mengemban tanggung jawab dengan baik.
Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Marzuki juga berasal dari berbagai pihak di Aceh. Masyarakat berharap keputusan ini akan membawa kemajuan yang lebih baik bagi provinsi tersebut. Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo, Marzuki diharapkan dapat terus memajukan Aceh di berbagai sektor.


