Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya Diserahkan ke Kejaksaan Agung

13
×

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

LM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya. Kasus ini melibatkan tersangka drg. RP, yang diduga terlibat dalam kegiatan melawan hukum selama proses pengadaan barang dan jasa pada tahun 2012.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2011, dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012 dengan total anggaran sekitar Rp17,05 miliar untuk Cath Lab dan Rp14,5 miliar untuk CT Scan.

Table of Contents

Baca Juga :  Dandim 0103/Aceh Utara Ajak Prajurit Jauhi Judi Online dan Jaga Keharmonisan Keluarga

“Pada tanggal 10 November 2022, berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, pada tanggal 25 November 2022, berkas tersebut dikembalikan dengan beberapa kekurangan baik dari segi petunjuk formil maupun materil.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil dan materil, pada 16 Januari 2024, berkas perkara kembali dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Tersangka RP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp13.213.174.883.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca