LM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya. Kasus ini melibatkan tersangka drg. RP, yang diduga terlibat dalam kegiatan melawan hukum selama proses pengadaan barang dan jasa pada tahun 2012.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2011, dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012 dengan total anggaran sekitar Rp17,05 miliar untuk Cath Lab dan Rp14,5 miliar untuk CT Scan.
“Pada tanggal 10 November 2022, berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, pada tanggal 25 November 2022, berkas tersebut dikembalikan dengan beberapa kekurangan baik dari segi petunjuk formil maupun materil.
Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil dan materil, pada 16 Januari 2024, berkas perkara kembali dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Tersangka RP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp13.213.174.883.












